BismillahirRahmaanirRahiim
Bersiwak
Hal sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam,
« لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ
بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ »
“Seandainya jika tidak memberatkan ummatku,
niscaya aku
perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap hendak berwudhu”.
Mencuci kedua tangan tiga kali ketika hendak berwudhu,
sunnah ini lebih ditekankan ketika bangun dari tidur atau dengan kata lain
hukumnya wajib.
Dalil yang menunjukkan bahwa mencuci tangan ketika hendak
berwudhu sunnah
adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى
عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ،
فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ…..
ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله
عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi
budaknya Utsman.)
suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu
(dengan wadah),
kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua
tangan beliau.
Maka ia membasuh tangannya sebanyak tiga kali……kemudian beliau
berkata,
“Aku dahulu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu
dengan wudhu seperti yang aku peragakan ini”.
Hal ini ditetapkan sebagai sunnah dan bukan wajib sebab
Utsman rodhiyallahu ‘anhu melakukannya karena melihat Nabi shallallahu ‘alaihi
was sallam
melakukannya. Semata-mata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi was
sallam
yang dicontoh para sahabat menunjukkan hukum anjuran atau sunnah.
Kemudian dalil yang menunjukkan wajibnya mencuci tangan ketika bangun dari
tidur
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
«وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ
يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِى وَضُوئِهِ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى
أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ »
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka
hendaklah
ia mencuci tangannya sebelum ia memasukkan tangannya ke air wudhu,
karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”.
Jika ada yang bertanya apakah hal ini hanya berlaku pada
tidur di malam hari saja atau umum?
Maka jawabannya adalah sebagaimana yang
disampaikan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam
di atas yaitu semua tidur yang
menyebabkan orang tidak tahu di mana tangannya berada ketika ia tidur.
Dan
inilah pendapat yang dipilih oleh Al Imam Asy Syafi’i rohimahullah, demikian
juga mayoritas ‘ulama.
Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur
ketika tidak sedang berpuasa.
Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam,
« بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا »
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika
kalian sedang berpuasa”.
Mendahulukan membasuh anggota wudhu yang kanan. Dalilnya
adalah sabda
Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُحِبُّ
التَّيَمُّنَ فِى طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ »
“Adalah kebiasaan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam sangat
menyukai
mendahulukan kanan dalam thoharoh (berwudhupent.)”.
Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali.
Dalil
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membasuh anggota wudhunya 2 kali
adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ
مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu
(membasuh anggota wudhunya sebanyak) dua kali-dua kali.”
Dalil bahwa beliau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali
adalah hadits yang
diriwayatkan Humroon dari tentang wudhu Utsman bin Affan
rodhiyallahu ‘anhu
ketika melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was
sallam,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى
عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ،
فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ….
ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا…
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi
budaknya Utsman)
suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu
(dengan wadah),
kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke tangan
beliau.
Maka ia membasuh tangannya sebanyak 3 kali…kemudian dia membasuh
wajahnya
sebanyak 3 kali….
Hal ini sering beliau lakukan pada anggota wudhu selain pada
mengusap kepala,
berdasarkan salah satu riwayat hadits Abdullah bin Zaid
rodhiyallahu ‘anhu
di atas yang juga dalam shohihain,
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا
وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah air
lalu menyapu kepalanya
ke arah depan dan belakang sebanyak 1 kali”.
Namun demikian dianjurkan juga menyapu kepala sebanyak tiga
kali,
namun hal ini dianjurkan dengan catatan tidak dilakukan terus menerus
berdasarkan
salah satu riwayat hadits yang diriwayatkan Humroon tentang cara
wudhu
Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau melihat cara wudhu
Nabi
shollallahu ‘alaihi was sallam,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا
ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ هَكَذَا
Beliau (Utsman bin Affan pent.)menyapu kepalanya tiga kali
kemudian
membasuh kakinya tiga kali, kemudian beliau berkata,
“Aku melihat
Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti
ini”.
Tertib, yang dimaksud tertib di sini adalah membasuh anggota
wudhu sesuai tempatnya
(urutan yang ada dalam ayat wudhupent.). Hal ini
kami cantumkan di sini
sebagai sebuah sunnah bukan wajib dalam wudhu dengan
alasan hadits
Al Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindiy rodhiyallahu ‘anhu,
أُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِوَضُوءٍ
فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا
وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ
مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا
“Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam melakukan wudhu
dengan
membasuh tangannya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq tiga
kali,
kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kakinya tiga
kali,
kemudian menyapu kepalanya dan telinga bagian luar maupun dalam”.
Berdo’a ketika telah selesai berwudhu. Hal ini berdasarkan
sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ
فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ
الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ ».
“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dan ia
menyempurnakan wudhunya
kemudian membaca, “Aku bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang berhak disembah
kecuali Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan
Allah”
melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang jumlahnya
delapan,
dan dia bisa masuk dari pintu mana saja ia mau”.
At Tirmidzi menambahkan lafafdz,
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ
الْمُتَطَهِّرِينَ
“Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat
dan jadikanlah
aku termsuk orang-orang yang selalu mensucikan diri”.
Sholat dua raka’at setelah wudhu. Hal ini berdasarkan hadits
Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Barangsiapa berwudhu sebagaimana wudhuku ini, kemudian
sholat 2 raka’at
(dengan khusyuk) setelahnya dan ia tidak berbicara di
antara keduanya,
maka akan diampuni seluruh dosanya yang telah lalu”.
Demikianlah akhir tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi
kami sebagai tambahan
‘amal dan sebagai tambahan ilmu bagi pembaca sekalian
serta berbuah ‘amal bagi kita semua.
WaAllahu a’lam bish showab
Referensi sumber
Artikel www.muslim.or.id
0 Response to "Adab dan Sunnah Wudhu"
Post a Comment