Menggunakan
Pakaian Terbagus dan Minyak Wangi
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
مَنْ اغْتَسَلَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاسْتَاكَ وَمَسّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ
أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَلَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ
النَّاسِ ثُمَّ رَكَعَ مَا شَاءَ أَنْ يَرْكَعَ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
فَلَمْ يَتَكَلَّمْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا
وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا
““Barangsiapa
mandi pada hari Jum’at, memakai pakaiannya yang terbagus
dan memakai
wewangian jika punya, kemudian mendatangi (shalat) Jum’at tanpa melangkahi
orang-orang (yang sedang duduk), kemudian shalat (sunnah mutlak) sekuat
kemampuan
(yang Allah berikan padanya), kemudian diam seksama apabila imamnya
datang
(untuk berkhuthbah) sampai selesai shalatnya, maka itu menjadi penghapus
dosa-dosa
antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang sebelumnya.””
(HR.
Bukhari dan Muslim)
Kemudian
Abu Hurrayrah berkata:
“Dan itu
masih ditambah dengan tiga hari, sesungguhnya
Allah membalas satu kebaikan
dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”

0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (3)"
Post a Comment