Sholat
Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib
Abu
Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa
Nabi Muhammadshallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ
ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَخْلُوَ
مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.
“Barang
siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat,
lalu ia sholat
semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai,
kemudian
sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini
sampai jum’at
berikutnya ditambah tiga hari.”
(HR.
Muslim)
“Semua
hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah
Qabliyah Jum’at
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak ada yang shahih sama
sekali,
yang sebagian lebih dha’if dari sebagian yang lain”
[Silsilah
al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 232)]
Bab “75
Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.”
Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan
Shalat Jum’at; Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (9)"
Post a Comment