Tidak
ada qabliyah jum’at
Syaikh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. berkata:
“Di
antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama,
langsung berdiri
dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at.
Dalam
hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu
tidak
memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah
Jum’at.”
(kemudian
beliau mengutip perkataaan Syaikh al-Albaniy):
Al-Albani
rahimahullah mengatakan:
“Semua
hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak ada yang shahih sama
sekali,
yang sebagian lebih dha’if dari sebagian yang lain”
[Silsilah
al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 232)]
Bab “75
Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.”
Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan
Shalat Jum’at;
Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (10)"
Post a Comment