Mendekati
khatib untuk mendengarkan khutbah
Råsulullah
shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda, yang artinya
احْضُرُوا
الذِّكْرَ وَادْنُوْا مِنَ اْلإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ يَتَبَاعَدُ حَتَّى
يُؤَخَّرُ فِي الْجَنَّةِ وَإِنْ دَخَلَهَا.
“Hadirilah
khutbah dan mendekatlah kepada imam (khatib), k
arena seseorang yang terus
menjauh (dari imam), sehingga dia akan diakhirkan (masuk)
ke dalam surga
meskipun ia (akan) memasukinya.”
(Shåhiyh,
HR. Abu Dawud)
Råsulullah
shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda, yang artinya
مَنْ تَوَضَّأَ
فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ
مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى
فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa
berwudhu’ lalu dia melakukannya dengan sebaik-baiknya,
kemudian dia mendatangi
shalat Jum’at, dilanjutkan dengan mendengar (dan memperhatikan)
khutbah tanpa berkata-kata (diam), maka dia akan diberikan ampunan atas
dosa
yang dilakukan antara hari itu sampai pada hari Jum’at berikutnya dan
ditambah dengan tiga hari.
Dan barangsiapa yang memegang-megang batu kerikil,
maka ia telah berbuat kesia-siaan”
(HR.
Muslim)

0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (11)"
Post a Comment