Assalamu'alaikum, Ahlan wa Sahlan di Blog Islami, Doa Dalam Al-Qur'an Lengkap, Doa-doa Mustajab Lengkap, Doa Islami, Sholawat Lengkap, Tuntunan Sholat, Kisah Islami, Kajian Hadist dan Renungan, InsyaAllah Bermanfaat...Aamiin. Jazzakumullah

Adab Berpakaian (2)

BismillahirRahmaanirRahiim
Memilih Pakaian Warna Putih


Warna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih. Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikanlah kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad, Abu Daud dll, shahih)


Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian berwarna putih karena itu lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah sebagai kain kafan kalian.” (HR . Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah, shahih)

Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkomentar, “Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang berwarna putih lebih baik dari warna selainnya dari dua aspek. Yang pertama warna putih lebih terang dan nampak bercahaya. Sedangkan aspek yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit kotoran saja maka orang yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan pakaian yang berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai kotoran dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara pasti apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak. Dengan pertimbangan ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk memakai kain berwarna putih.

Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun mengenakan warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna tersebut bukan warna khas pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan. Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi melarang warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika warana merah tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa.” (Syarah Riyadus Shalihin, 7/287, Darul Wathon)

Pakaian Berwarna Merah?

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Rasulullah pernah melihatku mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi menegurku dengan mengatakan, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir jangan dikenakan”. Dalam lafazh yang lain, Nabi melihatku mengenakan kain yang dicelup dengan ‘usfur maka Nabi bersabda, “Apakah ibumu memerintahkanmu memakai ini?” Aku berkata, “Apakah kucuci saja?” Nabipun bersabda, “Bahkan bakar saja.” (HR Muslim)

Menurut penjelasan Ibnu Hajar mayoritas kain yang dicelup dengan ‘ushfur itu berwarna merah (Fathul Bari, 10/318)

Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Apakah ibumu memerintahkanmu untuk memakai ini” hal ini menunjukkan pakain berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh dipakai laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya maka menurut Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan keras terhadap palaku dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan Nabi karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang kafir. Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan”.

Terdapat hadits lain yang nampaknya tidak sejalan dengan penjelasan di atas itulah hadits dari al Barra’, beliau mengatakan, “Nabi adalah seorang yang berbadan tegap. Ketika Nabi mengenakan pakaian berwarna merah maka aku tidak pernah melihat seorang yang lebih tampan dibandingkan beliau”.(HR Bukhari dan Muslim).

Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan bahwa yang terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa campuran warna selainnya. Sehingga jika kain berwarna merah tersebut bercampur dengan garis-garis yang tidak berwarna merah maka diperbolehkan.

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh pendapat ulama tentang hukum memakai kain berwarna merah. Pendapat ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus untuk kain yang seluruhnya dicelup hanya dengan ‘ushfur. Sedangkan kain yang mengandung warna yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak mengapa. Inilah makna yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya membolehkan kain berwarna merah karena tenunan yaman yang biasa Nabi kenakan itu umumnya memiliki garis-garis berwarna merah dan selain merah.

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah padahal itu sebuah kekeliruan karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan yaman sedangkan tenunan yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10/319)

Di samping diplih oleh Ibnu Qayyim, pendapat di atas juga didukung oleh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos akan tetapi kain yang garis-garisnya berwarna merah. Semisal istilah kain sorban merah padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah bahkan banyak warna putih bertebaran di sana. Namun disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi warna merah. Demikian pula sebutan kain tenun berwarna merah maksudnya garis-garisnya berwarna merah. Adapun seorang laki-laki memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya maka itu adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, 7/288, Darul Wathon)

Pendapat di atas juga disepakati oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Beliau mengatakan, “Terdapat banyak hadits yang melarang pakaian merah untuk laki-laki. Di antaranya adalah hadits yang diriwayarkan oleh Bukhari, ‘Sesungguhnya Nabi melarang kain berwarna merah’. Lalu bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa beliau memakai kain berwarna merah?

Dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa kain merah yang Nabi kenakan itu bukan merah polos tapi kain yang memiliki garis-garis berwarna merah dan hitam. Sehingga kelirulah orang yang memiliki praduga bahwa itu adalah kain berwarna merah polos dan tidak tercampur dengan warna selainnya. Karena kain yang mayoritas garis-garisnya berwarna merah itu disebut kain merah.

Kami dapatkan nukilan pendapat dari guru kami, Abdurrahman As Sa’di bahwa Nabi mengenakan kain berwarna merah untuk menjelaskan bahwa itu diperbolehkan.
Menurut hemat kami penggabungan yang diajukan oleh Ibnul Qoyyim itu lebih bagus karena larangan mengenakan kain berwarna merah polos itu keras lalu bagaimana mungkin beliau mengenakannya dengan maksud menjelaskan bahwa itu adalah suatu yang dibolehkan.” (Taisirul ‘Allam, 1/147)

Sedangkan tentang hal ini, Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian sebagai berikut. “Tentang memakai pakaian berwarna merah terdapat beberapa pendapat ulama’. Yang pertama membolehkan secara mutlak. Inilah pendapat dari ‘Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja’far, Al Barra’ dan para shahabat yang lain. Sedangkan diantara tabiin adalah Sa’id bin Al Musayyib, An Nakha’I, Asy sya’bi, Abul Qilabah dan Abu Wa’il. Yang kedua melarang secara mutlak. Yang ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain berwarna merah membara dan tidak untuk warna merah yang reduh. Pendapat ini dinukil dari atho’, Thowus dan Mujahid. Pendapat keempat, hukum makruh berlaku untuk semua kain berwarna merah jika dipakai dengan maksud semata berhias atau mencari populeritas namun diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk pakaian kerja. Pendapat ini dinukil dari ibnu Abbas. Yang kelima, diperbolehkan jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian ditenun dan terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah pendapat yang dicenderungi oleh Al Khathabi. Yang keenam, larangan hanya berlaku untuk kain yang dicelup dengan menggunakan bahan ‘ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan bahan pencelup selainnya tidaklah terlarang. Pendapat ketujuh, yang terlarang adalah warna merah membara bukan semua warna merah dan pakaian tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena demikian itu adalah gaya berpakaian orang yang tidak tahu malu. Sedangkan pendapat terakhir, yang terlarang adalah jika kain tersebut seluruhnya dicelup dengan warna merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal putih dan merah maka tidak mengapa.

Aku (Syaikh Salim al Hilali) katakan, “Pendapat yang paling layak untuk diterima adalah pendapat terakhir. Dengannya hadits-hadits tentang pakaian Nabi yang berwarna merah bisa disinkronkan karena kain yang dikenakan Nabi itu tenunan Yaman yang pada umumnya memiliki garis-garis merah dan selainnya…… Sedangkan pendapat-pendapat yang lain itu kurang tepat. Pendapat pertama bisa dibantah dengan penjelasan bahwa kain berwarna merah yang dimaksudkan itu tidak polos. Pendapat kedua juga keliru karena jelas nabi memiki kain berwarna merah. Sedangkan pendapat ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah pendapat-pendapat yang memberikan rincian tanpa dalil dan menghukumi dalil tanpa dalil.” (Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)

Berdasarkan uraian panjang lebar di atas jelaslah bahwa kain sorban merah yang biasa dikenakan orang-orang saudi bukan termasuk ke dalam hadits larangan berpakaian merah.


***

0 Response to "Adab Berpakaian (2)"

Post a Comment