Menghadapkan
wajah pada imam saat menyampaikan khutbah
Disunnahkan
bagi makmum untuk menghadapkan wajahnya kepada imam
saat menyampaikan khutbah.
Tidak ada riwayat shahih marfu’ yang menjadi dasar,
namun telah tsabit dari
Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma :
“Bahwasannya
ketika imam tidak sedang duduk, maka ia (Ibnu ‘Umar)
menghadapkan wajah
kepadanya.”
[Hasan;
diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq no. 5391,
dan dari jalan Ibnul-Mundzir (4/74),
serta dan Al-Baihaqi (3/199)]
Dari
Anas bahwasannya ketika ia datang (ke masjid) pada hari Jum’at,
maka ia
bersandar ke sebuah tiang menghadap kepada imam”.
At-Tirmidzi
berkata (2/283) :
“Para
ulama dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
dan yang
lainnya mengamalkan hadits ini, yaitu menyukai untuk menghadap imam
ketika ia
sedang berkhutbah”
0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (13)"
Post a Comment