Bergeser
dari tempat duduk bila mengantuk
Dari
Ibnu ‘Umar ia berkata : Aku pernah mendengar
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِذَا نَعَسَ
أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ
“Apabila
salah seorang di antara kalian mengantuk (di tempat duduknya pada hari Jum’at),
hendaklah ia bergeser dari tempt duduknya itu (ke tempat yang lain)”.
[Hasan
dengan keseluruhan jalannya; diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1119,
At-Tirmidzi
no. 526, Ahmad (2/22), dan yang lainnya.]
Hikmah
yang terkandung pada perintah bergeser/pindah dari tempatnya semula
adalah
bahwa dengan bergerak akan menghilangkan rasa kantuk.
Atau mungkin hikmahnya
adalah berpindah dari tempat yang membuatnya lalai dengan
kantuknya tersebut.
Hal itu apabila ia tidak merasa berat untuk melakukannya.
[Nailul-Authaar
(3/298]
Sebagian
ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya
sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam.
Namun
keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu
tidak menempati
shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah.
Maka dalam hal
ini bolehseseorang melangkahi pundak dalam rangka
menyempurnakan shaf dan
menutup celah yang kosong.
Wallahu a’lam.

0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (15)"
Post a Comment