Tidak
melangkahi pundak-pundak kaum muslimin
Råsulullah
shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda, yang artinya
ومن لغا وتخطَّى
رقاب الناس، كانت له ظهرًا
“Barangsiapa
lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka baginya shalat Zhuhur.”
(Hasan,
Abu Dawud dan Ibnu Khuzaymah)
Telah
berkata al-Imam an-Nawawi,
“Orang
yang masuk masjid, baik pada hari Jum’at atau selainnya dilarang melangkahi
tengkuk saudaranya, kecuali jika sangat terpaksa (darurat).” (al-Majmu’ syarh
al-Muhadzdzab 4/546)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan,
“Tidak
boleh bagi siapa saja melangkahi pundak seorang muslim untuk mendapatkan shaf
pertama jika di dekatnya tidak ada celah yang dapat diisi baik pada hari Jum’at
atau lainnya. Karena hal itu merupakan perbuatan zhalim dan kedurhakaan kepada
Allahsubhanahu wata’ala (al-Ikhtiyarat hal 87).
Syaikh
Abdullah bin Shalih al-Fauzan Hafizhahullah berkata,
“Sebagian
ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya
sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam. Namun
keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu tidak menempati
shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah. Maka dalam hal
ini bolehseseorang melangkahi pundak dalam rangka menyempurnakan shaf dan
menutup celah yang kosong. Wallahu a’lam.
0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (16)"
Post a Comment