Tidak
membuat orang berdiri kemudian duduk di tempatnya.
Dari
Jaabir, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
لا يقيمن
أحدكم أخاه يوم الجمعة ثم يخالف إلى مقعده فيقعد فيه، ولكن يقول : أفسحوا
“Janganlah
salah seorang di antara kalian membuat berdiri saudaranya pada hari Jum’at,
kemudian ia menggantikannya duduk di tempat duduknya.
Namun hendaknya ia
mengatakan : ‘Bergeserlah…”.
[Shahih;
diriwayatkan oleh Muslim no. 2177 dan Ahmad (3/295).
Dan yang semisal dengannya
terdapat dalam Shahihain dari hadits
Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma]
Perkataan
beliau : “bergeserlah” dilakukan selama imam belum berbicara
(dalam
khutbahnya). Namun jika sudah berbicara, maka ia memberikan isyarat kepadanya.
0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (18)"
Post a Comment