Tidak
Membaca al-Qur’an dengan Suara Keras
Membaca
al-Qur’an di dalam masjid dengan suara keras,
selain mengganggu orang yang
sedang shalat juga mengganggu orang lain
yang sedang membaca al-Qur’an.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan itu
melalui sebuah
hadits dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhudia berkata,
“Ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamberi’tikaf di dalam masjid,
beliau
mendengar para shahabat membaca al-Qur’an dengan suara keras, maka beliau
bersabda,
ان
المصلي يناجي ربه، فلينظر بما يناجيه به . ولا يجحربعضكم على بعض بالقران
Sesungguhnya
(orang yang) shålat itu sedang bermunajat kepad Råbbnya.
Maka hendaklah ia
memperhatikan munajatnya. Dan janganlah satu sama lain (
saling) mengeraskan
bacaan qur-aan-nya.
(HR.
Ahmad, Abu Dawud dan lainnya)
Syaikhul
Islam berkata,
“Tidak
boleh bagi siapa pun mengeraskan suara ketika membaca baik di dalam
shalat
maupun di luar shalat, terutama ketika di dalam masjid karena
hal itu dapat
mengganggu orang lain.”
Dan
ketika ditanya tentang mengeraskan bacaan al-Qur’an di dalam masjid,
beliau
menjawab,
“Segala
perbuatan yang bisa mengganggu orang yang berada di dalam masjid
atau yang
mengarah pada perbuatan itu maka hal itu terlarang, wallahu a’lam.”
(al-Fatawa
23/61)
Adapun
membaca dengan bersuara namun tidak terlalu keras dan tidak mengganggu
orang lain maka hal itu dibolehkansebagaimana banyak tersebut di dalam hadits.
Terutama jika yang bersangkutan merasa aman dari perbuatan riya’.
Bahkan bisa
jadi merupakan keharusan apabila dalam rangka belajar al-Qur’an.
Karena tidak
diragukan lagi bahwa mengeraskan bacaan dalam kondisi ini akan menggugah hati,
menambah semangat dan memberikan manfaat bagi orang lain yang mendengarkannya.
(at-Tibyan,
an-Nawawi hal 71)
Dalam
shalat malam juga diboleh- kan mengeraskan bacaan selagi dapat menjaga diri
dari riya’.
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ketika
Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang membaca sebuah surat d
ari
al-Qur’an pada suatu malam, beliau bersabda,
رَحِمَهُ
اللَّهُ لَقَدْ ذَكَّرَنِي آيَةً كُنْتُ أُنْسِيتُهَا
“Semoga
Allah memberinya rahmat. Dia telah mengingatkanku akan suatu ayat,
yang aku
telah dilupakan daripadanya.”
(HR.al-Bukhari
dan Muslim).

0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (19)"
Post a Comment