Tidak
Lewat di Depan Orang Shalat
Syaikh
Abdullah bin Shalih al-Fauzah berkata,
“Berjalan
di depan orang shalat di antara dia dan sutrah (pembatas)nya adalah perbuatan
haram,
karena mengganggu dan mengacaukan konsentrasinya dalam bermunajat kepada
Allah subhanahu wata’ala.
Perbuatan
ini dilarang dengan keras dan pelakunya mendapatkan ancaman yang sangat berat,
s
ebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan
bahwa berdiri
selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, perawi tidak tahu
persis-red)
adalah lebih baik daripada lewat di hadapan orang yang sedang
shalat.
Oleh
karena itu dibolehkan bagi yang sedang shalat untuk
mencegah orang yang akan
melewatinya, jika sekiranya masih ada jalan lain
yang memungkinkan untuk
dilewati. Karena dalam sebuah hadits yang bersumber dari
Abu Sa’id al-Khudri
radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya,
“Jika
salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah (yang menghalangi)
orang
(untuk lewat), lalu ada seseorang yang mau melewatinya maka tahanlah dia.
Apabila menolak maka lawanlah dia karena dia adalah syetan.”
(HR.al-Bukhari
dan Muslim)
0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (20)"
Post a Comment