Berjalan
kaki ke masjid, kecuali jika ada hajat
Dari Aus
bin Aus, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
من اغتسل
يوم الجمعة وغسَّل، وغدا وابتكر، ومشى ثم لم يركب، ودنا من الإمام، وأنصت ولم يلغ
: كان له بكل خطوة عمل سنة صيامها وقيامها
“Barangsiapa
yang mandi dan keramas pada hari Jum’at, bersegera pergi (menuju masjid)
dengan
berjalan kaki tanpa berkendaraan, mendekat kepada imam, diam dan tidak
berkata-kata sia-sia : maka baginya pada setiap langkahnya itu pahala amal
setahun,
(yaitu) puasa dan shalatnya”.
[Shahih;
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 496, An-Nasa’iy (3/95),
Abu Dawud no. 345,
dan Ibnu Majah no. 1087]
*untuk
pertimbangan pengamalan hadits ini, semoga artikel berikut bermanfaat:
Dari
‘Ubaayah bin Rifaa’ah, ia berkata :
“Abu ‘Absin pernah mendapatiku ketika aku
hendak pergi menuju shalat Jum’at.
Maka ia berkata : “Aku pernah mendengar Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ اغْبَرَّتْ
قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
‘Barangsiapa
yang kakinya berdebu di jalan Allah, niscaya Allah akan haramkan baginya api
neraka”
[Shahih;
diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 907]
0 Response to "Keutamaan Dan Sunnah Hari Jumat (6)"
Post a Comment